SYARAT DAN KETENTUAN BERLANGGANAN LAYANAN BALI FIBER

I. Definisi

  1. Layanan Bali Fiber Home adalah Layanan akses internet dan televisi kabel berbayar yang disediakan oleh Bali Fiber bagi para Pelanggannya, baik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga lainnya.
  2. Untuk mencegah keragu-raguan, Layanan Bali Fiber Home hanya dapat digunakan oleh Pelanggan Perorangan dan penggunaannya tidak untuk keperluan komersial sedangkan Bali Fiber Business hanya dapat digunakan oleh Pelanggan non perorangan.
  3. Rental Optical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB) adalah penyewaan perangkat oleh Bali Fiber kepada Pelanggan untuk dapat menikmati layanan akses internet dan televisi kabel berbayar.
  4. Perangkat Penerima adalah sebagian dan/atau seluruh perangkat milik Bali Fiber yang dipinjamkan kepada Pelanggan untuk dapat menerima Layanan Bali Fiber, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaringan kabel, STB dan Router.
  5. Biaya Berlangganan adalah sejumlah biaya yang wajib dibayarkan di muka oleh Pelanggan untuk dapat menikmati Layanan Bali Fiber.
  6. Pelanggan adalah badan hukum yang sah berdasarkan hukum Republik Indonesia dan/atau Perorangan sekurang-kurangnya telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dan tidak di bawah pengampuan, atau telah mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau walinya yang sah, untuk dapat berlangganan Layanan Bali Fiber.
  7. Lokasi adalah tempat yang ditunjuk oleh Pelanggan untuk pemasangan Perangkat Penerima guna menikmati Layanan Bali Fiber.
  8. Pemasangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bali Fiber atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bali Fiber untuk melakukan termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemasangan jaringan baru dan/atau Perangkat Penerima, penambahan dan/atau pemindahan Outlet di Lokasi, pemindahan Outlet ke Lokasi lain yang terjangkau oleh Layanan Bali Fiber maupun penyambungan kembali Layanan Bali Fiber.
  9. Outlet adalah titik interkoneksi antara jaringan Bali Fiber dengan Perangkat Penerima di Lokasi.
  10. Tagihan adalah segala bentuk dokumen permintaan pembayaran (baik berbentuk billing statement maupun work order) yang diterbitkan oleh Bali Fiber atas penggunaan Layanan Bali Fiber dan/atau biaya Pemasangan dan/atau biaya tambahan lainnya yang mungkin timbul.
  11. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kekuasaan Bali Fiber yang dapat mempengaruhi kemampuan Bali Fiber untuk menyediakan Layanan Bali Fiber termasuk tetapi tidak terbatas kepada gangguan/pergantian satelit, perubahan dalam kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang akan mempengaruhi pelaksanaan penyediaan Layanan Bali Fiber, unjuk rasa, perang, huru hara, pemberontakan, bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran), petir, kebakaran, sabotase, pemogokan massal dan wabah penyakit.

II. Penggunaan Layanan Bali Fiber

  1. Bali Fiber akan melakukan Pemasangan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara Bali Fiber dengan Pelanggan. Apabila dalam proses Pemasangan di Lokasi memerlukan ijin dan/atau persetujuan dari manajemen/pengelola Lokasi, maka Pelanggan wajib mengurus ijin dan/atau persetujuan tersebut terlebih dahulu atas biaya Pelanggan sendiri. Selama proses Pemasangan berlangsung, Pelanggan wajib berada di Lokasi dan mengawasi seluruh proses Pemasangan.
  2. Untuk keperluan pemeriksaan kualitas Layanan Bali Fiber, Pelanggan wajib memperkenankan Bali Fiber untuk dapat memasuki dan memeriksa Perangkat Penerima di Lokasi.
  3. Pelanggan dengan ini sepenuhnya mengerti dan memahami bahwa kombinasi spesifikasi antara perangkat miliknya dengan Perangkat Penerima dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas Layanan Bali Fiber.
  4. Bali Fiber tidak bertanggung jawab dan tidak akan menjamin bahwa seluruh perangkat milik Pelanggan akan sesuai dengan spesifikasi Perangkat Penerima dan/atau dapat menerima Layanan Bali Fiber dengan baik. Bali Fiber tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan perangkat Pelanggan pada saat dan/atau setelah Pemasangan termasuk atas segala kerusakan yang terjadi oleh karena kejadian Force Majeure dan/atau kejadian lain di luar kendali Bali Fiber dari waktu ke waktu.
  5. Pelanggan wajib menjaga dan merawat Perangkat Penerima yang ditempatkan di Lokasi. Apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan atas Perangkat Penerima baik sebagian maupun seluruhnya, maka Bali Fiber akan membebankan biaya penggantian/perbaikan kepada Pelanggan secara langsung dan seketika.
  6. Khusus untuk pemindahan Outlet di Lokasi maupun pemindahan Outlet ke lokasi lain yang terjangkau oleh Layanan Bali Fiber, Pelanggan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bali Fiber sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sebelumnya.
  7. Aktivasi atas Layanan Bali Fiber di Lokasi akan dilaksanakan oleh Bali Fiber setelah dilakukannya registrasi Perangkat Penerima olehteam tekhnisi dari Bali Fiber.
  8. Layanan Bali Fiber akan dapat dinikmati selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari selama 7 (tujuh) hari oleh Pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya, kecuali apabila terjadi peristiwa Force Majeure dan/atau peristiwa lain di luar kendali Bali Fiber.
  9. Pelanggan tidak diperkenankan baik sebagian maupun seluruhnya untuk:
    • menikmati Layanan Bali Fiber selain di Lokasi dan/atau memindahkan Outlet tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Bali Fiber;
    • menyewakan, menjual kembali, dan/atau mengalihkan penggunaan Layanan Bali Fiber kepada pihak lain manapun tanpa adanya persetujuan secara tertulis dari Bali Fiber;
    • menghubungkan Layanan Bali Fiber dengan perangkat lain dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk tindakan da/atau kegiatan komersialisasi dalam bentuk apapun;
    • melakukan perubahan apapun terhadap konfigurasi Layanan Bali Fiber dan/atau Perangkat Penerima;
    • hacking dan/atau spamming dan/atau flooding dan/atau spoofing dan/atau hoax fan dan/atau pemalsuan e-mail dan/atau pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam arti seluas-luasnya; dan menggunakan Layanan Bali Fiber untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai moral, etika, kesusilaan, kepatutan, serta hukum.
  10. Pelanggan dapat meminta perubahan Layanan Bali Fiber kepada Bali Fiber. Perubahan ini dapat mempengaruhi Biaya Berlangganan yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
  11. Bali Fiber tidak bertanggung jawab atas penggunaan Layanan Bali Fiber oleh Pelanggan dan Bali Fiber tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dalam bentuk apa pun akibat penggunaan Layanan Bali Fiber oleh Pelanggan.
  12. Apabila terjadi gangguan atas Layanan Bali Fiber, Pelanggan dapat menghubungi Kontak Bali Fiber melalui telepon (021) 80 600 300, direct 1500851 atau melalui e-mail care@balifiber.id.

III. Penagihan dan Pembayaran

  1. Penagihan atas penggunaan Layanan Bali Fiber akan dilakukan di setiap awal Billing Cycle (Periode Tagihan) dan diinformasikan oleh Bali Fiber melalui Tagihan yang dikirimkan ke Pelanggan melalui media elektroni.
  2. Dalam hal Pelanggan meminta pengiriman Tagihan melalui pos akan dikenakan biaya administrasi setiap bulan dan ditanggung oleh Pelanggan, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam Tagihan.
  3. Pelanggan wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah sebagaimana tertera dalam Tagihan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Tagihan.
  4. Khusus untuk pembayaran terhadap tagihan pertama/awal maka Pelanggan wajib melakukan pembayaran selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal Pemasangan Layanan Bali Fiber. Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sejak tanggal pemasangan, pembayaran belum diterima maka layanan akan dimatikan sementara sampai dengan Pelanggan melalukan pembayaran sesuai Tagihan. Apabila sampai 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemasangan, pembayaran masih belum diterima maka perangkat akan diambil kembali oleh Bali Fiber.
  5. Pembayaran Tagihan adalah sah apabila telah efektif masuk ke dalam rekening yang ditentukan oleh Bali Fiber yang dibuktikan oleh tanda terima.
  6. Penyesuaian Harga Layanan dan spesifikasi produk Bali Fiber dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  7. Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran Tagihan melalui karyawan dan/atau petugas Bali Fiber.

IV. Biaya Tambahan

  1. Pemasangan dikenakan biaya Pemasangan dan ditanggung oleh Pelanggan, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam Tagihan.
  2. Pemindahan Outlet dan atau Lokasi dikenakan biaya dan ditanggung oleh Pelanggan, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam Tagihan.
  3. Perangkat Penerima akan dikenakan biaya sewa bulanan dan ditanggung oleh Pelanggan, sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam Tagihan.
  4. Kelebihan pemakaian kabel pada saat Pemasangan atau pemindahan Outlet yang melebihi batas maksimum kabel yang diperbolehkan Bali Fiber akan dikenakan biaya tambahan dan ditanggung oleh Pelanggan, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Penggunaan Coax cable > 3 meter, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per- 5 meter.
    • Untuk STB tambahan , penggunaan Coax cable >10 meter akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per- 5 meter.
    • Penggunaan Drop cable > 30 meter, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per-10 meter.
    • Penggunaan Microduct > 30 meter, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per-10 meter.
    • Penggunaan UTP > 10 meter, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) per- 5 meter.
  5. Panggilan untuk perbaikan dikenakan biaya senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kunjungan (belum termasuk biaya material jika diperlukan penggantian baru).
  6. Dalam hal terjadi perbaikan kabel di Lokasi Pelanggan yang disebabkan oleh kerusakan dan/atau kelalaian oleh Pelanggan dikenakan biaya sesuai dengan pemakaian kabel dan/atau material yang digunakan untuk perbaikan.
  7. Dalam hal Perangkat Penerima mengalami kerusakan atau hilang oleh Pelanggan maka Pelanggan wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan atau kehilangan kepada Bali Fiber dengan perincian sebagai berikut:
    • Optical Network Terminal dikenakan biaya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-unit.
    • Set Top Box dikenakan biaya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-unit.
    • Remote Control dikenakan biaya senilai Rp. 100.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-unit.
    • TV Coax cable dikenakan biaya senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-unit.
    • TV HDMI cable dikenakan biaya senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per unit
  8. Untuk setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya keterlambatan senilai Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan ditagihkan pada Tagihan Pelanggan bulan berikutnya.
  9. Minimum masa berlangganan adalah 12 bulan. Apabila pelanggan ingin melakukan pemutusan layanan Balifiber sebelum masa kontrak berlangganan, pelanggan 12 bulan berakhir akan dikenakan penalty sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus limapuluh ribu).
  10. Seluruh biaya tambahan yang tercantum diatas belum termasuk PPN dan hanya tertagih dalam invoice resmi Balifiber.

V. Pemutusan Layanan

  1. Dalam hal Pelanggan ingin melakukan pemutusan Layanan Bali Fiber maka Pelanggan wajib untuk memberitahukan kepada Bali Fiber selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum akhir Billing Cycle (Periode tagihan) dan wajib melunasi segala kewajiban Pelanggan
  2. Apabila masa berlangganan berakhir karena sebab apapun juga, maka Pelanggan wajib mengembalikan seluruh Perangkat Penerima yang terdapat di Lokasi kepada Bali Fiber baik secara langsung pada saat pemutusan atau selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pemutusan berlangganan. Setelah lewat masa waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pemutusan berlangganan Bali Fiber akan mengambil Perangkat Penerima dalam keadaan baik, tidak rusak dan masih layak pakai.

VI. Sanksi

  1. Pelanggaran atas jaminan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini oleh Pelanggan, termasuk pula keterlambatan pembayaran Tagihan oleh Pelanggan, memberikan hak kepada Bali Fiber untuk memberikan peringatan, menjatuhkan sanksi, melakukan penyesuaian Layanan Bali Fiber, dan/atau memutus sepihak penggunaan Layanan Bali Fiber.

VII. Hukuman dan Yuridiksi

  1. Pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Penyelesaian perselisihan antara Bali Fiber dan Pelanggan berdasarkan ketentuan ini akan diutamakan melalui cara Musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila cara Musyawarah tidak memberikan jalan keluar, maka Bali Fiber berhak untuk mengajukan tuntutan/ gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak Bali Fiber untuk menunjuk pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.

VIII. Lain – Lain

  1. Syarat dan Ketetentuan ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Formulir Berlangganan oleh Pelanggan dan atau pada saat Pelanggan menyatakan persetujuannya dan pada saat petugas Bali Fiber meminta persetujuan Pelanggan melalui kunjungannya dan Pelanggan telah menerima Berita Serah Terima Acara (BAST).
  2. Pelanggan dengan ini menjamin bahwa seluruh data yang diberikannya adalah sepenuhnya benar dan akurat.
  3. Dalam hal terjadi perubahan data Pelanggan maka Pelanggan wajib untuk memberitahukan kepada Bali Fiber dengan menghubungi Kontak Bali Fiber melalui telepon (021) 80 600 300, direct 1500851 atau e-mail care@balifiber.id.
  4. Balifiber berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan sesuai form order belangganan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu